Denpasar (Antara Bali) - Scott Anthony Rush (25), pria berkebangsaan Australia yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,9 kg, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Klien kami telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar," kata Robert Khuana, kuasa hukum Scott Anthony Rush di Denpasar, Jumat.
Dikatakan, upaya hukum tersebut dilakukan dan diajukan setelah ditemukannya bukti baru atau novum sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan PK.
"Novum yang kami maksudkan itu antara lain mengenai adanya kekeliruan dari majelis hakim dalam menerapkan hukum," ujar Robert.
Dia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap kliennya beberapa tahun lalu, adalah putusan yang tidak adil.
Robert lalu membandingkan dengan penerapan hukuman terhadap Renae Lawrence, terpidana asal Australia yang lain yang juga berperan sebagai kurir dalam kasus yang sama, ternyata hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Ini tidak adil. Masalahnya, antara Anthony Rush dan Renae Lawrence, sama-sama disebutkan sebagai kurir dalam kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Bali itu," katanya.
Untuk itu, kata dia, dalam nota PK yang diajukan pihaknya juga akan dilengkapi dengan novum berupa surat dari Australia Federal Police (AFP).
"Surat dari polisi Australia itu berkaitan dengan keberadaan para kurir terkait rencana penyelundupan narkotika ke Bali," ucapnya.
Dalam berkas PK, Anthony Rush juga telah menyatakan penyesalannya dan berjanji akan menjadi aktivis dalam upaya pemberantasan narkotika jika diberi kesempatan untuk tidak menjalani hukuman mati.
"Dia mengaku ingin sekali menjadi aktivis dalam upaya pemberantasan narkotika dalam menjalani sisa hidupnya nanti di luar penjara," kata Robert.
Ditanya tentang kesehatan Anthony Rush yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Robert menyebutkan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Sulendra ketika dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan PK dari terpidana mati Anthony Rush.
"Kami sudah terima itu, dan berkas permohonan PK tersebut akan segera disampaikan kepada ketua pengadilan, sehingga bisa secepatnya digelar persidangan," katanya.
Menurut dia, guna dilakukan pemeriksaan pada tingkat pertama atas berkas PK yang diajukan, pihaknya akan segera membentuk majelis hakim untuk itu.
"Nanti ketua PN yang akan menetapkan majelis hakim berikut jadwal persidangan," ucap Sulendra menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Klien kami telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar," kata Robert Khuana, kuasa hukum Scott Anthony Rush di Denpasar, Jumat.
Dikatakan, upaya hukum tersebut dilakukan dan diajukan setelah ditemukannya bukti baru atau novum sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan PK.
"Novum yang kami maksudkan itu antara lain mengenai adanya kekeliruan dari majelis hakim dalam menerapkan hukum," ujar Robert.
Dia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap kliennya beberapa tahun lalu, adalah putusan yang tidak adil.
Robert lalu membandingkan dengan penerapan hukuman terhadap Renae Lawrence, terpidana asal Australia yang lain yang juga berperan sebagai kurir dalam kasus yang sama, ternyata hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Ini tidak adil. Masalahnya, antara Anthony Rush dan Renae Lawrence, sama-sama disebutkan sebagai kurir dalam kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Bali itu," katanya.
Untuk itu, kata dia, dalam nota PK yang diajukan pihaknya juga akan dilengkapi dengan novum berupa surat dari Australia Federal Police (AFP).
"Surat dari polisi Australia itu berkaitan dengan keberadaan para kurir terkait rencana penyelundupan narkotika ke Bali," ucapnya.
Dalam berkas PK, Anthony Rush juga telah menyatakan penyesalannya dan berjanji akan menjadi aktivis dalam upaya pemberantasan narkotika jika diberi kesempatan untuk tidak menjalani hukuman mati.
"Dia mengaku ingin sekali menjadi aktivis dalam upaya pemberantasan narkotika dalam menjalani sisa hidupnya nanti di luar penjara," kata Robert.
Ditanya tentang kesehatan Anthony Rush yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Robert menyebutkan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Sulendra ketika dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan PK dari terpidana mati Anthony Rush.
"Kami sudah terima itu, dan berkas permohonan PK tersebut akan segera disampaikan kepada ketua pengadilan, sehingga bisa secepatnya digelar persidangan," katanya.
Menurut dia, guna dilakukan pemeriksaan pada tingkat pertama atas berkas PK yang diajukan, pihaknya akan segera membentuk majelis hakim untuk itu.
"Nanti ketua PN yang akan menetapkan majelis hakim berikut jadwal persidangan," ucap Sulendra menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010