Jakarta (Antara Bali)- Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mentargetkan sedikitnya terdapat 500
kelompok Forum Komunitas Hijau (FKH) di 500 kota di Indonesia guna
menciptakan kota yang hijau.
Konsultan Kemenpu, Bayu Wardhana, kepada Antara di Jakarta, Minggu, mengatakan keberadaan FKH sekarang diperlukan sebagai upaya menciptakan sebuah kota yang berkelanjutan dalam segi lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.
Hal tersebut dikatakan Bayu Wardhana di sela sela kegiatan lokalatih FKH Program Pengembangan Kota Hijau.
Menurut dia, keberadaan FKH dibutuhkan terutama sebagai persyaratan dikucurkannya dana dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak dikembangkan pihak Kemen PU tahun 20012.
Menurut dia, sejak adanya P2KH hingga tahun 2014 sudah dibentuk 107 FKH di 107 kota Indonesia yang mendukung pengembangan kota hijau, sebab sebuah kota akan disebut kota hijau jika sudah melaksanakan delapan atribut yang disyaratkan.
Atribut tersebut adalah "green open space" atau pengeloaan ruang terbuka hijau, "green waste" yakni pengelolaan sampah secata baik, "green building" dengan pembangunan gedung perkotaan yang bernuansa hijau, "green water" pengelolaan sungai yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta "green transportation" yakni menggunakan sarana angkutan yang tidak banyak memprodiksi emisi ke udara.
Atribut P2KH lainnya adalah "green energy" yang di sebuah kota yang aktivitas masyarakatnya selalu mengurangi pemakaian energi, baik energi minyak bumi, listrik, batu bara, atau energi lainnya.
Kemudian pula P2KH harus memiliki "green design" yakni merencanakan pembangunan kota yang menuju kota yang ramah lingkungan atau disebut pula sebagai kota berkelanjutan baik sisi lingkungan maupun sisi ekonomi dan sosial budaya.
Atribut yang tak kalah pentingnya dalam program P2Kh yang digalakkan Kemen PU tersebut adanya FKH yang membawahi beberapa kelompok masyarakat yang beraktivitas dalam pelestarian lingkungan hidup.
Mengingat P2KH bisa dilaksanakan jika ada FKH, maka FKH harus tersedia dan aktif di sebuah kota yang dikatakan kota hijau, sebab FKH akan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan aktivitas yang tak lepas dari delapan atribut yang dipersyaratkan dam P2KH itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Konsultan Kemenpu, Bayu Wardhana, kepada Antara di Jakarta, Minggu, mengatakan keberadaan FKH sekarang diperlukan sebagai upaya menciptakan sebuah kota yang berkelanjutan dalam segi lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.
Hal tersebut dikatakan Bayu Wardhana di sela sela kegiatan lokalatih FKH Program Pengembangan Kota Hijau.
Menurut dia, keberadaan FKH dibutuhkan terutama sebagai persyaratan dikucurkannya dana dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak dikembangkan pihak Kemen PU tahun 20012.
Menurut dia, sejak adanya P2KH hingga tahun 2014 sudah dibentuk 107 FKH di 107 kota Indonesia yang mendukung pengembangan kota hijau, sebab sebuah kota akan disebut kota hijau jika sudah melaksanakan delapan atribut yang disyaratkan.
Atribut tersebut adalah "green open space" atau pengeloaan ruang terbuka hijau, "green waste" yakni pengelolaan sampah secata baik, "green building" dengan pembangunan gedung perkotaan yang bernuansa hijau, "green water" pengelolaan sungai yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta "green transportation" yakni menggunakan sarana angkutan yang tidak banyak memprodiksi emisi ke udara.
Atribut P2KH lainnya adalah "green energy" yang di sebuah kota yang aktivitas masyarakatnya selalu mengurangi pemakaian energi, baik energi minyak bumi, listrik, batu bara, atau energi lainnya.
Kemudian pula P2KH harus memiliki "green design" yakni merencanakan pembangunan kota yang menuju kota yang ramah lingkungan atau disebut pula sebagai kota berkelanjutan baik sisi lingkungan maupun sisi ekonomi dan sosial budaya.
Atribut yang tak kalah pentingnya dalam program P2Kh yang digalakkan Kemen PU tersebut adanya FKH yang membawahi beberapa kelompok masyarakat yang beraktivitas dalam pelestarian lingkungan hidup.
Mengingat P2KH bisa dilaksanakan jika ada FKH, maka FKH harus tersedia dan aktif di sebuah kota yang dikatakan kota hijau, sebab FKH akan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan aktivitas yang tak lepas dari delapan atribut yang dipersyaratkan dam P2KH itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014