Pengadilan Tipikor Dijaga Khusus Jelang Kesaksian Boediono

Jumat, 9 Mei 2014 12:40 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendapat penjagaan khusus jelang kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Suasana pengadilan yang berlokasi Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan telah dipenuhi oleh ratusan pasukan dari Brimob Polda Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara, dan Polsek Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.

Sebelumnya KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.

"Kami berharap jangan pas Boediono saja, karena kita juga suka kepanasan di sini," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi pada Kamis (8/5).

Di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang. Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Budi Mulya sendiri sudah datang sejak pukul 07.15 WIB.

"Kita lihat saja, kita lihat saja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," kata Budi Mulya saat tiba di gedung Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

KPK: Kasus Bank Century tetap diteruskan

Sabtu, 19 Mei 2018 10:48

KPK Percepat Penyidikan Kasus Century

Selasa, 10 September 2013 21:19

KPK Puas Pemeriksaan Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2013 20:49

Tak Soal Wapres Diperiksa Kasus Century

Senin, 26 November 2012 16:24

Antasari Ungkap Rencana Boediono

Rabu, 12 September 2012 15:34

Testimoni Antasari Harus Ada Bukti Konkrit

Senin, 13 Agustus 2012 3:10
Terpopuler