Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Putu Parta mengingatkan Pemerintah Kota Denpasar menindak tegas pelanggar jalur hijau untuk dijadikan pemukiman.
"Saya mengingatkan Pemkot Denpasar dalam upaya mempertahankan jalur hijau atau lahan pertanian seharusnya berani menindak tegas bagi pelanggar tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Selain itu kata dia, pemerintah kota dalam mempertahankan lahan pertanian atau jalur hijau tersebut harus berani memberikan kompensasi bagi warga pemilik lahan itu, seperti memberikan kompensasi pembebasan pajak.
"Jika ini bisa diwujudkan pemkot, saya yakin lahan pertanian di Denpasar masih bisa dipertahankan. Sebab di lapangan yang saya amati alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman semakin cepat," katanya.
Menurut dia, bila Pemkot Denpasar penegakan hukumnya lemah terhadap masyarakat yang menyerobot lahan pertanian, maka dalam rentang waktu 10-20 tahun mendatang pertanian di Denpasar akan terus menyusut.
"Kita bisa lihat di sejumlah lahan pertanian produktif, seperti Jalan Sedap Malam, Jalan Tukad Balian dan Jalan Dewata (Sidakarya) terus didesak dengan pemukiman. Terlebih pengusaha pengkavling tanah terus mengincar lahan-lahan seperti itu," ucapnya.
Parta lebih lanjut mengatakan untuk melakukan pembatasan alih fungsi lahan dalam upaya pelestarian pertanian diharapkan instansi terkait juga ikutserta mendukungnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bila BPN terus memberikan sinyal hijau kepada pengusaha pengkavling tanah, maka alih fungsi lahan menjadi perumahan tak akan bisa dibendung begitu saja. Sebab pemilik tanah untuk keinginan menjual tanah pertaniannya juga semakin agresif, sebab tanahnya bernilai ratusan juta rupiah, dibanding mereka tetap sebagai petani dengan penghasilan rendah setiap tahunnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya mengingatkan Pemkot Denpasar dalam upaya mempertahankan jalur hijau atau lahan pertanian seharusnya berani menindak tegas bagi pelanggar tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Selain itu kata dia, pemerintah kota dalam mempertahankan lahan pertanian atau jalur hijau tersebut harus berani memberikan kompensasi bagi warga pemilik lahan itu, seperti memberikan kompensasi pembebasan pajak.
"Jika ini bisa diwujudkan pemkot, saya yakin lahan pertanian di Denpasar masih bisa dipertahankan. Sebab di lapangan yang saya amati alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman semakin cepat," katanya.
Menurut dia, bila Pemkot Denpasar penegakan hukumnya lemah terhadap masyarakat yang menyerobot lahan pertanian, maka dalam rentang waktu 10-20 tahun mendatang pertanian di Denpasar akan terus menyusut.
"Kita bisa lihat di sejumlah lahan pertanian produktif, seperti Jalan Sedap Malam, Jalan Tukad Balian dan Jalan Dewata (Sidakarya) terus didesak dengan pemukiman. Terlebih pengusaha pengkavling tanah terus mengincar lahan-lahan seperti itu," ucapnya.
Parta lebih lanjut mengatakan untuk melakukan pembatasan alih fungsi lahan dalam upaya pelestarian pertanian diharapkan instansi terkait juga ikutserta mendukungnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bila BPN terus memberikan sinyal hijau kepada pengusaha pengkavling tanah, maka alih fungsi lahan menjadi perumahan tak akan bisa dibendung begitu saja. Sebab pemilik tanah untuk keinginan menjual tanah pertaniannya juga semakin agresif, sebab tanahnya bernilai ratusan juta rupiah, dibanding mereka tetap sebagai petani dengan penghasilan rendah setiap tahunnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014