Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, memberlakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sebesar dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Pemberlakuan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Gianyar, Tim Pendataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), Kantor Jasa Penliai Publik (KJPP), dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Gianyar, Kamis.

Kesepakatan tersebut untuk selanjutnya dilampirkan dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 63 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perhitungan Nilai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Dengan adanya kesepakatan ini, maka mulai tahun ini Pemkab Gianyar secara resmi memungut retribusi kepada penyelenggara telekomunikasi di wilayah kami," kata Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Gianyar I Wayan Sutha.

Melalui kesepakatan tersebut, sebanyak 152 unit menara telekomunikasi di Kabupaten Gianyar sudah harus membayar retribusi. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014