Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita baju batik dan dokumen dari rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jadi benar kemarin sore sampai menjelang malam ada penggeledahan di rumah Anas di Jalan Teluk Langsa dan Teluk Semangka di Duren Sawit terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AU (Anas urbaningrum). Disita 20 baju batik dan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

KPK menduga Anas melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang serta proyek-proyek lain dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu baju batik tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.

"Besok untuk kasus AU juga ada pemeriksaan saksi, kalau selesai maka tanggal 8 Mei akan P21 tapi kalau tidak ya tanggal 9 Mei, sementara informasi dari penyidik itu," ungkap Johan.

P21 berarti berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan.

Anas seusai diperiksa, Rabu itu, tidak berkomentar serius mengenai penyitaan batiknya tersebut. "Tadi saya tanya ke penyidik, saya sampaikan batik itu disiapkan untuk dipakai ketika persidangan, kok diambil si batik? Penyidiknya tertawa, tolonglah kalau bisa dikembalikan, tolonglah kalau ada yang dicurigai atau layak dicurigai, yang dicurigai saja dalam konteks apa saya tidak tahu, tapi yang tidak, tolong dikembalikan, kalau ga ada batik saya pake apa?" tanya Anas. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014