Jakarta (Antara Bali) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memiliki rencana untuk bertemu dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait permohonan cuti.

"Saya ada rencana bertemu dan tatap muka langsung dengan Presiden untuk membicarakan pengajuan cuti ini," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, secara administrasi, surat pengajuan permohonan cuti tersebut telah disampaikan kepada Presiden SBY, disertai dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Secara administratif, surat-surat sudah saya sampaikan. Tapi, saya akan menemui presiden secara langsung untuk meminta izin cuti tersebut," ujar Jokowi.

Kendati demikian, mantan Walikota Solo itu tidak ingin menjelaskan lebih jauh berapa lama waktu cuti yang dia ajukan.

Jokowi mengambil cuti untuk menjalani proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketentuan cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.(WDY)

Pewarta: Oleh Rr. Cornea Khairany

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014