Denpasar (Antara Bali) - Ketua Devisi Advokasi Buruh Lembaga Bantuan Hukum Bali Haerul Humam menganggap masih banyak pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum regional (UMR).

"Kami amati keluhan para pekerja atau buruh masih mendapatkan upah di bawah UMR. Ini yang semestinya menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kesejahteraan rakyat," katanya di Denpasar, Kamis.

Walaupun pemerintah telah menetapkan aturan, masih saja ada perusahaan yang melakukan kebijakan sepihak.

"Kami melakukan survei di beberapa perusahaan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMR," ucapnya.

Selain upah rendah buruh, LBH Bali juga menyoroti berbagai persoalan yang menghambat terwujudnya kesejahteraan buruh, baik pekerja di sektor formal maupun di sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT).

Berbagai persoalan terkait buruh selain upah rendah itu, seperti masih maraknya pekerja kontrak (outsourching) dan pekerja harian (daily worker).

Menurut dia, peringatan "May Day" menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk perjuangan mewujudkan kesejahteraan buruh pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional kali ini.

Ketua Divisi Program LBH Bali Gede Agung Wirawan Nusantara menambahkan selama ini pihaknya selalu mengadvokasi persoalan yang dialami buruh di Pulau Dewata.

Menurut dia, beberapa tahun belakangan ini ada peningkatan kasus yang merugikan kaum buruh.

"Selama bulan Januari Hingga April 2014 kami menerima pengaduan tiga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di Bali," ujarnya.

Selain menangani kasus buruh di Bali, pihaknya juga selama ini mengadvokasi kasus calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Kami advokasi secara litigasi. Penanggung jawab dari penyalur TKI itu sudah dipidana. Sudah ada putusan `inkracht` dari pengadilan," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014