Ambon (Antara Bali)
- Istri yang melaporkan suami sebagai pelaku tindak Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) ke pihak berwajib bukanlah dosa karena tidak
melanggar ajaran agama Islam, kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW)
Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano.
"KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," katanya, di Ambon, Selasa.
Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sayang.
Tak hanya itu, suami - istri juga harus saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan perannya dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan semaksimal mungkin.
"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.
Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik dan perbedaan antara suami - istri dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pembicaraan baik-baik antar suami - istri yang berkonflik hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat membantu mencari solusi.
Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu dan KDRT terus terjadi maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani secara hukum.
"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," katanya, di Ambon, Selasa.
Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sayang.
Tak hanya itu, suami - istri juga harus saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan perannya dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan semaksimal mungkin.
"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.
Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik dan perbedaan antara suami - istri dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pembicaraan baik-baik antar suami - istri yang berkonflik hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat membantu mencari solusi.
Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu dan KDRT terus terjadi maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani secara hukum.
"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014