Denpasar (Antara Bali) - Dua calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia masa bakti 2010-2015, Oesman Sapta Odang dan Jafar Hafsah, menyatakan Musyawarah Nasional VII HKTI tidak sah.
"Banyak pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, Kabupaten dan Kota HKTI tidak dijadikan sebagai peserta sehingga yang masuk ruang sidang sebagian besar adalah peserta yang tidak berhak," kata kandidat Ketua Umum Oesman Sapta di Sanur, Bali, Selasa malam.
Di hadapan peserta rapat, dia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki mandat sebagai peserta Munas VII HKTI. "Hal ini bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi yang memayungi petani," katanya menegaskan.
Calon ketua umum lain, Jafar Hafsah, mengatakan, hingga hari ini (hari pertama), bahan maupun materi munas tidak sampai kepada para peserta. Bahkan, tidak ada pembahasan agenda rapat sebagaimana lazimnya kegiatan tersebut.
"Kalau pelaksanaan munas seperti ini, sudah jelas tidak sah. Apa kegiatan ini mesti dilanjutkan atau bagaimana? Kami serahkan pada peserta dari daerah," katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HKTI Siswono Yudohusodo, Ketua Panitia Pelaksana Munas Sutrisno Iwantono, dan sebagian besar pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI.
"Pengurus DPN yang ikut di sini mencapai 50 persen lebih. Maka, sangat kuorum dalam mengambil keputusan dan menyikapi munas tersebut," ucap Sutrisno disambut tepuk tangan hadirin.
Sutrisno sendiri memilih mengundurkan diri dari ketua panitia pelaksana munas dengan alasan penetapan tata tertib pemilihan ketua umum secara aklamasi.
Menurut dia, keputusan dengan mekanisme aklamasi itu sangat bertentangan dengan demokrasi dan aspirasi peserta.
Yang lebih fatal lagi, kata Sutrisno, Ketua BPO Siswono Yudohusodo tidak diundang sebagai peserta dan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang munas.
Sementara itu, Ketua BPO HKTI Siswono Yudohusodo menyatakan munas kali ini tidak mencerminkan tradisi petani karena telah melenceng jauh dari AD dan ART.
"Ada dua pilihan bagi kami, membiarkan proses ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas atau meluruskan yang salah ini," kata Siswono yang disambut teriakan peserta agar HKTI diselamatkan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Panitia Munas Fadli Zon menyatakan kemungkinan besar pemilihan ketua umum secara aklamasi setelah mayoritas suara DPP dan DPK menerima laporan pertanggungjawaban Prabowo Subianto, dan peserta meminta Prabowo kembali menjadi ketua umum.
"Sebanyak 19 DPP dan DPK yang menyatakan mendukung sehingga sudah lebih untuk aklamasi," kata Fadli menandaskan.
Agenda Munas HKTI akan berlangsung hingga Rabu (15/7). Namun, dari pantauan di arena yang makin kisruh itu kemungkinan ada munas luar biasa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Banyak pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, Kabupaten dan Kota HKTI tidak dijadikan sebagai peserta sehingga yang masuk ruang sidang sebagian besar adalah peserta yang tidak berhak," kata kandidat Ketua Umum Oesman Sapta di Sanur, Bali, Selasa malam.
Di hadapan peserta rapat, dia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki mandat sebagai peserta Munas VII HKTI. "Hal ini bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi yang memayungi petani," katanya menegaskan.
Calon ketua umum lain, Jafar Hafsah, mengatakan, hingga hari ini (hari pertama), bahan maupun materi munas tidak sampai kepada para peserta. Bahkan, tidak ada pembahasan agenda rapat sebagaimana lazimnya kegiatan tersebut.
"Kalau pelaksanaan munas seperti ini, sudah jelas tidak sah. Apa kegiatan ini mesti dilanjutkan atau bagaimana? Kami serahkan pada peserta dari daerah," katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HKTI Siswono Yudohusodo, Ketua Panitia Pelaksana Munas Sutrisno Iwantono, dan sebagian besar pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI.
"Pengurus DPN yang ikut di sini mencapai 50 persen lebih. Maka, sangat kuorum dalam mengambil keputusan dan menyikapi munas tersebut," ucap Sutrisno disambut tepuk tangan hadirin.
Sutrisno sendiri memilih mengundurkan diri dari ketua panitia pelaksana munas dengan alasan penetapan tata tertib pemilihan ketua umum secara aklamasi.
Menurut dia, keputusan dengan mekanisme aklamasi itu sangat bertentangan dengan demokrasi dan aspirasi peserta.
Yang lebih fatal lagi, kata Sutrisno, Ketua BPO Siswono Yudohusodo tidak diundang sebagai peserta dan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang munas.
Sementara itu, Ketua BPO HKTI Siswono Yudohusodo menyatakan munas kali ini tidak mencerminkan tradisi petani karena telah melenceng jauh dari AD dan ART.
"Ada dua pilihan bagi kami, membiarkan proses ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas atau meluruskan yang salah ini," kata Siswono yang disambut teriakan peserta agar HKTI diselamatkan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Panitia Munas Fadli Zon menyatakan kemungkinan besar pemilihan ketua umum secara aklamasi setelah mayoritas suara DPP dan DPK menerima laporan pertanggungjawaban Prabowo Subianto, dan peserta meminta Prabowo kembali menjadi ketua umum.
"Sebanyak 19 DPP dan DPK yang menyatakan mendukung sehingga sudah lebih untuk aklamasi," kata Fadli menandaskan.
Agenda Munas HKTI akan berlangsung hingga Rabu (15/7). Namun, dari pantauan di arena yang makin kisruh itu kemungkinan ada munas luar biasa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010