Jakarta (Antara Bali) - Selama 10 tahun masa pemerintahannya, Presiden Susilo Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan atas pejabat negara.
Dalam buku Satu Dasawarsa untuk Membangun Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan Sekretariat Kabinet dan diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan dari izin sebanyak itu, 131 izin di antaranya terkait kasus korupsi, 101 menjadi tersangka, dan 30 menjadi saksi.
Selain itu, pada buku yang ditulis tim dengan editor Staf Khusus Presiden, Sardan Marbun, disebutkan sebanyak 1.187 anggota DPRD, terdiri atas 137 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota, juga telah diperiksa karena terjerat korupsi.
"Siapapun yang melakukan tindakan korupsi, tidak ada ampun, semuanya bisa diperiksa serta diproses sesuai hukum dan dijebloskan ke penjara," kata Marbun dalam buku itu.
Gerakan pemberantasan korupsi selama pemerintahan Yudhoyono, menjadikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan dari 2,0 pada 2004 menjadi 3,2 pada 2013, dan menempatkan Indonesia berada di peringkat 114 dari 177 negara di dunia.
Hasil survei Badan Pusat Statistik tentang Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga mengalami peningkatan dari 3,55 pada 2012 menjadi 3,65 pada 2013.
"Hal ini merupakan kemajuan yang cukup berarti meskipun masih memerlukan waktu panjang untuk mencapai IPK serta IPAK yang memuaskan.
Disebutkan bahwa kinerja tiga institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah prestasi yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa dalam memberangus korupsi sampai akar-akarnya.
Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,093 triliun, Kejaksaan Agung Rp13,327 triliun dan 19,06 juta dolar AS, dan KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,96 triliun selain berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memberikan hukuman penjara dan denda tetapi juga pencegahan tindak korupsi," kata Marbun.
Disebutkan, hampir di setiap kementerian dan lembaga pemerintahan telah memiliki sistem pengaduan tindak korupsi (whistle blower system) kerja sama dengan KPK.
Sebagaimana ditegaskan Yudhoyono pada Hari Antikorupsi Sedunia, pada 9 Desember 2013, pemberantasan korupsi merupakan agenda berkelanjutan (never ending goal), bukan sekali jadi dan tidak akan pernah berhenti.
Karena itu, presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang bertujuan agar pemberantasan korupsi dilakukan sistematis dan berkelanjutan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam buku Satu Dasawarsa untuk Membangun Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan Sekretariat Kabinet dan diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan dari izin sebanyak itu, 131 izin di antaranya terkait kasus korupsi, 101 menjadi tersangka, dan 30 menjadi saksi.
Selain itu, pada buku yang ditulis tim dengan editor Staf Khusus Presiden, Sardan Marbun, disebutkan sebanyak 1.187 anggota DPRD, terdiri atas 137 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota, juga telah diperiksa karena terjerat korupsi.
"Siapapun yang melakukan tindakan korupsi, tidak ada ampun, semuanya bisa diperiksa serta diproses sesuai hukum dan dijebloskan ke penjara," kata Marbun dalam buku itu.
Gerakan pemberantasan korupsi selama pemerintahan Yudhoyono, menjadikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan dari 2,0 pada 2004 menjadi 3,2 pada 2013, dan menempatkan Indonesia berada di peringkat 114 dari 177 negara di dunia.
Hasil survei Badan Pusat Statistik tentang Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga mengalami peningkatan dari 3,55 pada 2012 menjadi 3,65 pada 2013.
"Hal ini merupakan kemajuan yang cukup berarti meskipun masih memerlukan waktu panjang untuk mencapai IPK serta IPAK yang memuaskan.
Disebutkan bahwa kinerja tiga institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah prestasi yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa dalam memberangus korupsi sampai akar-akarnya.
Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,093 triliun, Kejaksaan Agung Rp13,327 triliun dan 19,06 juta dolar AS, dan KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,96 triliun selain berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memberikan hukuman penjara dan denda tetapi juga pencegahan tindak korupsi," kata Marbun.
Disebutkan, hampir di setiap kementerian dan lembaga pemerintahan telah memiliki sistem pengaduan tindak korupsi (whistle blower system) kerja sama dengan KPK.
Sebagaimana ditegaskan Yudhoyono pada Hari Antikorupsi Sedunia, pada 9 Desember 2013, pemberantasan korupsi merupakan agenda berkelanjutan (never ending goal), bukan sekali jadi dan tidak akan pernah berhenti.
Karena itu, presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang bertujuan agar pemberantasan korupsi dilakukan sistematis dan berkelanjutan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014