Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti perkembangan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kementerian-kementerian yang ada termasuk mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
"Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK. Semua hal yang berkaitan dengan yang menjabat di kementerian," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Julian mengatakan, Presiden tidak akan memberikan komentar mengenai kasus yang terkait kementerian hingga ada keputusan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan telah didapat dua alat bukti, setelah dilakukan gelar perkara terkait proses kasus E-KTP.
"Kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan pengadaan E-KTP tersebut, maka ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/4).
S yang dimaksud adalah Sugiharto yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"Pagu anggaran pengadaan paket tersebut adalah sebesar Rp6 triliun, namun nilai kerugian negaranya masih dihitung," tambah Johan.
KPK menduga Sugiharto sebagai PPK melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Johan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK. Semua hal yang berkaitan dengan yang menjabat di kementerian," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Julian mengatakan, Presiden tidak akan memberikan komentar mengenai kasus yang terkait kementerian hingga ada keputusan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan telah didapat dua alat bukti, setelah dilakukan gelar perkara terkait proses kasus E-KTP.
"Kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan pengadaan E-KTP tersebut, maka ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/4).
S yang dimaksud adalah Sugiharto yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"Pagu anggaran pengadaan paket tersebut adalah sebesar Rp6 triliun, namun nilai kerugian negaranya masih dihitung," tambah Johan.
KPK menduga Sugiharto sebagai PPK melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Johan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014