Denpasar (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes pencoblosan ulang di Desa Dauh Puri Kaja, Kota Denpasar.

I Kadek Agus Atya Wibawa selaku saksi PDIP mempermasalahkan pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan ulang dari kantor Desa Dauh Puro Kaja ke SD Negeri 4 desa setempat di Dusun Wanasari atau dikenal dengan "Kampung Jawa", Minggu (20/4).

"Kami tidak mengerti pemindahan mendadak tersebut. Padahal kantor desa adalah tempat yang netral," katanya di sela-sela rapat pleno KPU Kota Denpasar, Senin.

Protes senada juga dilontarkan Hilmun Nabi sebagai saksi PKS. "Kami melihat pencoblosan ulang di TPS 26 dan TPS 27 dilaksanakan tergesa-gesa karena pemberitahuannya mendadak sehingga kami tidak punya persiapan," ujarnya.

Dia menerangkan bahwa pencoblosan ulang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sudah melewati batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara ulang  yang seharusnya paling lambat pada 19 April 2014 atau 10 hari setelah pencoblosan pertama. Menanggapi protes kedua parpol tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan berjanji akan meneruskan ke KPU pusat.

Menurut dia, kasus tersebut berbeda dengan kasus di tempat lain sehingga bisa dilakukan pencoblosan setelah masa coblos ulang berakhir. "Kalau ada yang keberatan, sampaikan secara tertulis pada form yang disediakan," ujarnya.

Sesuai hasil rekapitulasi, PDIP meraih 18 kursi di DPRD Kota Denpasar. Disusul oleh Partai Golkar dengan delapan kursi, Demokrat enam kursi, Gerindra lima kursi, Hanura empat kursi, PKS tiga kursi, dan Nasdem satu kursi.

"Coblos ulang itu tidak mengubah perolehan kursi di Dewan. Mungkin sebelum pleno ini para calon sudah tahu berapa banyak perolehan suara mereka," kata Jhon. (WRA) 

Pewarta: Oleh Made Argawa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014