Denpasar (Antara Bali) - Empat orang investor pada perusahaan jasa penyewaan taksi "Carter" di Denpasar mendatangi Kepolisian Daerah Bali untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor.

"Kami ingin mengetahui seperti apa tindaklanjutnya," kata seorang perwakilan dua orang nasabah, Ronny Kesuma, di Denpasar, Senin.

Keempat orang investor dan perwakilan investor itu kemudian diterima oleh Kepala Unit III Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum, Komisaris Putu Gunawan.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa ia mewakili dua orang penanam modal, yakni Ni Ketut Ary Widaryanthi dan I Made Gunarta.

Mereka, kata dia, merupakan pasangan suami istri yang telah menanamkan modalnya sejak Juli 2010 dengan total nilai investasi sebesar Rp408 juta.

Dua orang investor tersebut mengikuti delapan paket dengan keuntungan setiap dua paket per bulan sebesar Rp3,1 juta.

"Namun sejak Juli 2013, perusahaan menunggak sekitar Rp137 juta hingga sekarang belum jelas," ucapnya.

Sebelumnya pada Sabtu (28/12/2013) sejumlah investor melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali yang diwakili oleh seorang investor Putu Sutrisnawati.

Jalan hukum itu ditempuh setelah hampir dua tahun tidak ada kejelasan terkait dana pelunasan investasi yang dijanjikan oleh Direktur Utama Indonesia Motor Taxi atau Carter, Kadek Ageng Puja Astawa.

Total dana macet yang diketahui belum terbayarkan kepada para investornya berjumlah sekitar Rp12,69 miliar.

Kasus itu kini masih ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014