Jakarta (Antara Bali) - Rapat Pimpinan Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar kubu Sekjen PPP M Romahurmuziy memutuskan memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum partai itu.

"Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula 'peringatan pertama' menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum PPP," kata Sekretaris Rapimnas I PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Minggu dini hari.

Rapimnas yang digelar sejak Sabtu (19/4) malam itu juga menetapkan Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP.

Rapimnas memberikan mandat kepada Emron untuk menyelenggarakan Mukernas III, Rabu (23/4).

"Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu, tempat pelaksanaan muktamar dipercepat," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuziy.

Rapimnas berlangsung tanpa dihadiri Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan sempat diwarnai aksi protes oleh sekitar 50 orang yang mengaku sebagai simpatisan PPP.

Selain Romi dan Emron, pengurus DPP PPP yang hadir dalam Rapimnas itu antara lain Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, Wakil Ketua Majelis Syariah Fachrurrozy Ishaq, dan Bendahara Umum Mahmud Yunus. (WRA)

Pewarta: Oleh Sigit Pinardi dan Zul Sikumbang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014