Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana mengkaji tindak pidana Pemilu, dalam penggelembungan suara di Kelurahan Gilimanuk, saat penghitungan di PPS.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami analisa, apakah masuk pidana Pemilu atau tidak," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.

Menurutnya, untuk memutuskan adanya tindak pidana Pemilu, pihaknya akan melakukan rapat dengan Sentra Gakumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu.

Terkait penggelembungan suara di Kelurahan Gilimanuk, untuk caleg Partai Gerindra nomer urut satu di Dapil Melaya, ia mengakui, setelah dilakukan pencocokan antara formulir C1 di TPS dengan D1 di PPS, memang benar terjadi.

"Tapi PPS sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi kami. Apakah setelah perbaikan ini, ada unsur pidana, itulah yang akan kami kaji," ujarnya.

Sebelumnya caleg Partai Gerindra nomer urut empat untuk Dapil Melaya, Wayan Sudirna, melaporkan Ketua PPS Gilimanuk, Wayan WU serta dua anggotanya masing-masing Muj dan TH, karena diduga menggelembungkan perolehan suara untuk Putu BW, sesama caleg Partai Gerindra, saat rekapitulasi di PPS.

Akibat penggelembungan tersebut, Sudirna merasa dirugikan, karena dirinya bisa gagal terpilih sebagai anggota DPRD Jembrana.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014