Negara (Antara Bali) - Laporan money politik yang diterima Panwaslu Jembrana, dari Suyono, warga Desa Melaya, tidak bisa diproses lebih lanjut karena kekurangan saksi dan bukti.
"Kami sudah melakukan rapat bersama unsur Sentra Gakumdu, hasilnya, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti dan saksi lemah," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mutamakin selaku terlapor, dan Mashuri, Hasan Basri serta Samsul Hadi sebagai saksi.
Menurutnya, keterangan dari tiga orang saksi tersebut, tidak memperkuat laporan Suyono, justru melemahkannya.
Mashuri yang diajukan pelapor sebagai saksi mengatakan, dirinya tidak tahu persis masalah pembagian uang yang dilakukan Mutamakin.
"Sementara Samsul Hadi membantah menerima uang dari terlapor, sedangkan Hasan Basri mengaku, karena tidak memiliki uang minta kepada Mutamakin, namun tidak ada hubungannya dengan caleg," ujarnya.
Sebelumnya, Suyono melaporkan adanya pembagian uang senilai Rp50 ribu kepada belasan warga di Dusun Melaya Krajan, yang diduga untuk memilih caleg tertentu.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014