Denpasar (Antara Bali) - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat akan melakukan survei terhadap pasangan usia subur (PUS), peserta keluarga berencana aktif, dan indikator bagi supervisor.

Mengawali kegiatan tersebut dilakukan pelatihan asisten teknis bagi 57 peserta utusan dari sembilan kabupaten/kota di Bali yang berlangsung di Kantor BKKBN Provinsi Bali, Denpasar, mulai Kamis.

Pelatihan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei berdasarkan blok sensus yang telah ditetapkan Puslitbang KB dan KS BKKBN Pusat, kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Drs. Humphrey Apon, M.P.A.

Humphrey Apon menjelaskan bahwa pelatihan itu merupakan kegiatan survei yang berskala nasional karena mempunyai makna yang sangat

penting dan strategis. Sebab, pada tahun 2014 merupakan tahun dari terahir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahap pertama dari rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

Ia menyebutkan terdapat sebelas sasaran pembangunan yang telah ditetapkan berkaitan dengan pelaksanaan kesejahteraan yang prorakyat, khususnya program keluarga berencana (KB) nasional.

Dengan demikian, kata dia, dalam pelaksanaan survei kali ini ada tiga tahapan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, tahap listing responden pada blok sensus, pengumpulan data, analisis data, dan pelaporannya, serta pelatihan pewawancara, supervisor, dan korlap.

"Untuk terlaksananya kegiatan itu dengan baik, perlu kesungguhan, kecermatan, dan ketepatan dalam me-`listing` responden, pembacaan kuesioner, serta pengisiannya agar diperoleh data yang akurat dan bermutu," ujar Humphrey Apon.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dalam mengumpulkan data hendaknya melakukan koordinasi yang efektif, supervisi yang intensif, dan wawancara yang baik sesuai dengan persyaratan.

Hasil survei akan bermanfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan maupun keputusan serta bahan dalam menyusun program intervensi pada tahun mendatang.

Data hasil Sensus Penduduk 2010 yang telah ditetapkan dan tertuang dalam blok sensus merupakan referensi pengumpulan data di lapangan untuk kemudian di-"listing" sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk itu, hendaknya dipahami dengan baik tugas dan kewajiban sebagai pewawancara atau pengumpul data, koordinator lapangan, dan supervisor sehingga hasil yang dicapai bermutu," kata Humphrey Apon. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014