Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Putu Sunarta memberikan keterangan berbelit-belit saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bangli dengan terdakwa Hening Puspita Rini yang merugikan keuangan negara senilai Rp776 juta.
Saksi tidak dapat menjelaskan dengan pasti apakah semua pemohon dana hibah pada tahun 2012 sebanyak 45 kelompok sudah memberikan laporan pertanggung jawaban.
"Dari kelompok di desa Kayubihi dan Taman Bali, Kabupaten Bangli belum memberikan loporan tersebut," kata Dewa Putu Sunarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Nira Saputra terkait sisa kelompok yang memohon dana hibah tersebut apakah sudah memberikan laporan pertanggung jawaban, saksi mengatakan lupa. "Saya lupa hal tersebut," ujar.
Ketua Majelis Hakim Made Suweda menanyakan kepada saksi perihal wewenang dari anggota dewan dalam melakukan fasilitas penyaluran dana hibah. "Menurut saudara saksi apakah ada wewenang anggota dewan dalam melakukan hal tersebut?" katanya.
Dari saksi mengatakan tidak tahu. "Untuk hal tersebut saya tidak tahu, dan tidak memiliki kewenangan dalam menjawabnya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakin sempat memberikan masukan kepada saksi sebagai pejabat pemerintah seharusnya mencari tahu kenapa laporan pertanggung jawaban dari dana hibah tidak bisa sampai kepadanya.
"Maaf ya saudara saksi, seharusnya anda mencari tahu jika tidak ada laporan pertanggung jawaban tersebut," kata Made Suweda.
Penasihat hukum terdakwa juga menanyakan terkait dengan upaya penalangan uang hibah yang dilakukan oleh terdakwa kepada kelompok PKK di Desa Kayu Bilih dan Desa Taman Bangli, Kabupaten Bangli apakah sebuah kesalahan?, saksi juga mengatakan tidak tahu.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi dan Taman Bali, Kabupaten Bangli. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan hingga kini belum ada laporan pertanggung jawabannya.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Saksi tidak dapat menjelaskan dengan pasti apakah semua pemohon dana hibah pada tahun 2012 sebanyak 45 kelompok sudah memberikan laporan pertanggung jawaban.
"Dari kelompok di desa Kayubihi dan Taman Bali, Kabupaten Bangli belum memberikan loporan tersebut," kata Dewa Putu Sunarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Nira Saputra terkait sisa kelompok yang memohon dana hibah tersebut apakah sudah memberikan laporan pertanggung jawaban, saksi mengatakan lupa. "Saya lupa hal tersebut," ujar.
Ketua Majelis Hakim Made Suweda menanyakan kepada saksi perihal wewenang dari anggota dewan dalam melakukan fasilitas penyaluran dana hibah. "Menurut saudara saksi apakah ada wewenang anggota dewan dalam melakukan hal tersebut?" katanya.
Dari saksi mengatakan tidak tahu. "Untuk hal tersebut saya tidak tahu, dan tidak memiliki kewenangan dalam menjawabnya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakin sempat memberikan masukan kepada saksi sebagai pejabat pemerintah seharusnya mencari tahu kenapa laporan pertanggung jawaban dari dana hibah tidak bisa sampai kepadanya.
"Maaf ya saudara saksi, seharusnya anda mencari tahu jika tidak ada laporan pertanggung jawaban tersebut," kata Made Suweda.
Penasihat hukum terdakwa juga menanyakan terkait dengan upaya penalangan uang hibah yang dilakukan oleh terdakwa kepada kelompok PKK di Desa Kayu Bilih dan Desa Taman Bangli, Kabupaten Bangli apakah sebuah kesalahan?, saksi juga mengatakan tidak tahu.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi dan Taman Bali, Kabupaten Bangli. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan hingga kini belum ada laporan pertanggung jawabannya.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014