Jakarta (Antara Bali) - Negara wajib memajukan film Indonesia bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32.
"Jika kita sudah sepakat film, seni sebagai produk kebudayaan, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," kata Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Alex Komang dalam pidato sambutannya di Malam Puncak Hari Film Nasional ke-64 di Djakarta Theater, Selasa (1/4) malam.
Ia menilai film memiliki peran strategis untuk meningkatkan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Sebagai media komunikasi massa, film merupakan sarana mencerdaskan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemacu kesejahteraan rakyat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
"Film dalam era globalisasi bisa jadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia," katanya.
Film sebagai seni merupakan produk kebudayaan yang harus dipelihara dan diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Memelihara film, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, perlu partisipasi dari masyarakat. BPI dibentuk sebagai wujud peran serta masyarakat yang juga wajib mengembangkan strategi untuk memajukan film Indonesia.
Hari Film Nasional jatuh pada 30 Maret. Malam Puncak Hari Film Nasional dihadiri oleh Alex Komang, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dan wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
Pada kesempatan ini, Alex dan Menparekfraf memberikan Piala Antemas kepada Sunil Soraya selaku sutradara film "Tenggelamnya Kapal van Der Wijck". Film adaptasi dari novel karya Buya Hamka itu dinobatkan sebagai Film Terlaris tahun 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Jika kita sudah sepakat film, seni sebagai produk kebudayaan, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," kata Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Alex Komang dalam pidato sambutannya di Malam Puncak Hari Film Nasional ke-64 di Djakarta Theater, Selasa (1/4) malam.
Ia menilai film memiliki peran strategis untuk meningkatkan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Sebagai media komunikasi massa, film merupakan sarana mencerdaskan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemacu kesejahteraan rakyat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
"Film dalam era globalisasi bisa jadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia," katanya.
Film sebagai seni merupakan produk kebudayaan yang harus dipelihara dan diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Memelihara film, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, perlu partisipasi dari masyarakat. BPI dibentuk sebagai wujud peran serta masyarakat yang juga wajib mengembangkan strategi untuk memajukan film Indonesia.
Hari Film Nasional jatuh pada 30 Maret. Malam Puncak Hari Film Nasional dihadiri oleh Alex Komang, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dan wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
Pada kesempatan ini, Alex dan Menparekfraf memberikan Piala Antemas kepada Sunil Soraya selaku sutradara film "Tenggelamnya Kapal van Der Wijck". Film adaptasi dari novel karya Buya Hamka itu dinobatkan sebagai Film Terlaris tahun 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014