Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pengelola Tiara Grosir segera mencarikan solusi bagi karyawan yang terkena dampak putusan Mahkamah Agung atas eksekusi toko swalayan di Jalan Cokroaminoto Denpasar itu.

"Kami harapkan pengelola Tiara Grosir harus memikirkan karyawannya untuk memberi kepastian bekerja dengan memindahkan ke swalayan satu grup," katanya di Denpasar, Sabtu.

Ia tak menginginkan adanya keresahan bagi karyawan atas eksekusi bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Denpasar itu.

"Pihak pengelola juga harus menghormati putusan hukum tersebut. Jangan lagi ada alasan melawan hukum dengan berdalih terkait kelangsungan pekerjaan karyawan bersangkutan. Hal itu sudah jelas saat merekrutmen karyawan ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh perusahaan itu," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan HRD Tiara Grosir Pasar swalayan Tiara Grosir Darmaena berjanji akan mematuhi aturan hukum yang berlaku setelah keputusan Pemerintah Kota Denpasar untuk melakukan eksekusi bangunan tersebut.

"Kami tidak akan melakukan perlawanan dan segera mengosongkan lahan ini setelah surat keputusan kami terima per tanggal 12 Februari 2013," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014