Denpasar (Antara Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengingatkan pihak manajemen hotel di Pulau Dewata jangan sampai menawarkan paket Nyepi yang berisi beraneka jenis hiburan.

"Kalau ada yang melanggar, kami mengusulkan supaya izin hotelnya dicabut," kata Ketua PHDI Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana, di Denpasar, Kamis.

Apalagi, tambah dia, jika sampai ada yang tetap menggelar pertunjukan di berbagai diskotek dan membiarkan tamunya ke luar lingkungan hotel, hal itu sama sekali tidak akan ditoleransi.

"Kami juga sudah menyiapkan `mata-mata` pada setiap hotel sehingga jika terjadi pelanggaran, nanti bukti rekamannya akan diserahkan kepada PHDI," ujarnya.

Memang, tambah dia, ketika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan aturan Nyepi Saka 1936 pada 31 Maret mendatang, akan diberikan teguran dulu. Jika hingga tiga kali tetap juga melanggar, barulah akan diusulkan pencabutan izin hotel.

"Paket Nyepi yang wajar-wajar saja dan sesuai aturan tentu tidak masalah karena memang kita terkenal dengan pariwisata budaya, bahkan ada juga wisatawan yang memang sengaja ke Bali untuk merasakan suasana kesunyian Nyepi," ucap Sudiana.

Di sisi lain, sudah ditandatangani kesepakatan forum lintas agama yang intinya meminta masyarakat untuk melaksanakan Nyepi dengan baik dan bagi umat non-Hindu agar menghormati.

"Bagi umat Muslim yang ingin shalat ke masjid tetap diizinkan, namun agar tidak membawa sepeda motor dan tidak menggunakan pengeras suara. Selain itu harus dikawal oleh pecalang atau petugas pengamanan adat di desa masing-masing," katanya.

Sementara itu, hal senada dikemukakan oleh Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha bahwa jangan sampai ada yang menjual paket Nyepi keluar dari pakem yang disepakati.

"Maksudnya jangan sampai ada yang berhura-hura, bersenang-senang dan berisi hiburan, serta jangan ke luar lingkungan hotel," ujarnya.

Suwena mempersilakan wisatawan tetap menginap di hotel, asalkan aturan tetap diikuti dan jangan jor-joran. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014