Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan peraturan mengenai
kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari
sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling
lambat pada awal April.
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah," katanya di Jakarta, Jumat.
Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujarnya.
Chatib menambahkan kenaikan pajak ini tidak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, karena fokus utama dari kebijakan adalah mengurangi impor barang mewah, yang sempat mengganggu defisit neraca transaksi berjalan.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," katanya.
Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen--125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
Sementara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kenaikan PPnBM untuk produk tertentu, termasuk kendaraan bermotor ini nantinya tidak hanya untuk menekan impor, namun juga membantu kinerja ekspor nasional.
"Paling tidak, nanti impornya menjadi lebih berkualitas, ada efisiensi impor dan ini juga nantinya memperbaiki neraca perdagangan juga," katanya.
Namun, selain kendaraan bermotor, Lutfi belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai produk impor lainnya yang ikut terkena peraturan pemerintah baru terkait PPnBM tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah," katanya di Jakarta, Jumat.
Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujarnya.
Chatib menambahkan kenaikan pajak ini tidak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, karena fokus utama dari kebijakan adalah mengurangi impor barang mewah, yang sempat mengganggu defisit neraca transaksi berjalan.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," katanya.
Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen--125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
Sementara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kenaikan PPnBM untuk produk tertentu, termasuk kendaraan bermotor ini nantinya tidak hanya untuk menekan impor, namun juga membantu kinerja ekspor nasional.
"Paling tidak, nanti impornya menjadi lebih berkualitas, ada efisiensi impor dan ini juga nantinya memperbaiki neraca perdagangan juga," katanya.
Namun, selain kendaraan bermotor, Lutfi belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai produk impor lainnya yang ikut terkena peraturan pemerintah baru terkait PPnBM tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014