Denpasar (Antara Bali) - Kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat (PNPM) di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan terdakwa bendahara unit pelaksana teknisnya Yudho Kardianto yang merugikan keuangan negara senilai Rp.236 juta mulai disidangkan.

"Terdakwa sejak tahun 2008 sampai 2012 tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan pembukuan dari angsuran masing-masing kelompok simpan pinjam perempuan (SPP)," kata JPU Nyoman Sulitra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Selain itu, terdakwa Yudho Kardianto juga tidak menyetorkan uang hasil pengelolaan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ke rekening unit pelaksana kegiatan (UPK) Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).

Sebelumnya pada tahun 2006 Kecamatan Denpasar Selatan mendapatkan bantuan dana dari program PNPM kecamatan senilai Rp.1 miliar. "Dana tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dari APBD daerah dan Pemerintah Kota Denpasar," kata Jaksa Nyoman Sulitra.

Pada tanggal 6 Juni 2006 Kecamatan Denpasar Selatan membentuk tim UPK yang diketuai oleh I Wayan Aris Eka Satya, sekretaris I Gusti Putu Oka, bendahara Anak Agung Made Rai Wardani dan pendamping lokal Yudho Kardianto dari hasil musyawarah antardesa di Kecamatan Denpasar Selatan.

Beberapa bulan kemudian bendahara unit pengelola kegiatan, Anak Agung Made Rai Wardani mengundurkan diri, selanjutnya diadakan rapat musyawarah se Kecamatan Denpasar Selatan pada tanggal 16 Oktober 2006 dan ditunjuklah terdakwa Yudho Kardianto sebagai bendahara.

Dana bantuan senilai Rp1 miliar tersebut ditransfer sebanyak dua kali dalam rekening UPK Kecamatan Denpasar Selatan atas nama I Wayan Aris Eka melalui Bank BPD Bali pada tanggal 4 September 2006 dan 12 oktober 2006.

Selain bantuan tersebut, pada tahun 2007 Kecamatan Denpasar Selatan juga menerima batuan dana Program Pengembangan Kecamatan Mandiri (PPKM) senilai Rp1 miliar bersumber dari Pemerinah Provinsi Bali senilai Rp750 juta dan Rp 250 juta dari Pemerintah Kota Denpasar yang disalurkan pada rekening yang sama.

Penghitungan kerugian negara diperoleh dari hasil audit BPKP, terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan dana simpan pinjam khusus perempuan yang berupa angsuran pokok dan bunga pinjaman yang seharusnya disetorkan ke rekening unit pelaksana kegiatan, namun tidak dilaksanakan oleh terdakwa. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014