Tabanan (Antara Bali)- Satuan reserse narkoba Polres Tabanan, Bali berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres Tabanan, Kompol Dewa Made Adnyana, Selasa menjelaskan, mereka terdiri atas Victor Tanone alias Victor (35) alamat Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-kaba Kediri Tabanan dan Jefri Baun alias TOO (32) alamat Banjar Untal-Untal, Desa Dalung Kaja, Kuta Utara Badung.

Selain itu juga Moch Danny Herlambang (23) alamat jalan Subur Mirah Hati, Monang Maning Denpasar. Ketiganya diamankan Minggu (16/3) di lokasi berbeda.

Dua tersangka, Victor dan TOO diciduk di depan sebuah salon di Banjar Carik Padang, Nyambu Kediri, sekitar pukul 12.00 wita. Sedangkan tersangka Moch Danny Herlambang diamankan di pinggir jalan raya depan bengkel di Banjar Tegal Kepuh, Kaba-Kaba Kediri.

Wakapolres Kompol Dewa Made Adnyana menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat bahwa di wilayahnya kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan pelaku Victor.

Petugas langsung melaksanakan penyelidikan. Saat berada di TKP, petugas melihat pelaku Jefri lewat di tempat tersebut dan berhenti di depan sebuah salon. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mendekati.

Melihat kedatangan petugas, Jefri kaget dan membuang bungkusan kecil warna hitam di lantai teras salon. Setelah ditanya barang apa tersebut, pelaku menjawab itu shabu-shabu. Disaksikan oleh sejumlah saksi bungkusan tersebut dibuka dan memang benar di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening, ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Jefri mengatakan barang haram yang dibawanya tersebut milik Victor dan dia hanya diperintahkan mengantar kepada seseorang di depan salon.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas kami kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni Victor dan setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari pelaku Danny Herlambang, katanya.

Tak berselang lama setelah mendapatkan keterangan dari kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Danny di pinggir jalan raya depan sebuah bengkel di Desa Kaba-kaba Kediri sekitar pukul 22.00 wita.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan plastik klip pada bagian pinggang kanan menempel di celana dalam merah, dan setelah dicek ternyata berisi shabu-shabu, dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain satu paket shabu-shabu dalam plastik klip dan satu paket shabu-shabu dibungkus plastik warna hitam, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,"ungkap Kompol Dewa Made Adnyana. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014