Semarapura (Antara Bali) - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan para pedagang yang masih berjualan di depan Terminal Galiran, Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Senin.
"Sudah berkali-kali mereka diingatkan agar berjualan di dalam Pasar Galiran sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di depan terminal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Klungkung, Wayan Parna.
Pemkab Klungkung sudah memberikan batas waktu agar mulai 23 Maret 2014, pedagang yang selama ini mangkal di depan Terminal Galiran masuk ke dalam areal pasar.
"Kami melakukan pendekatan agar pada tanggal tersebut mereka sudah mematuhinya," kata Wayan Parna.
Sebelumnya Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan para pedagang, baik di depan terminal maupun di dalam pasar, agar menjaga keindahan kota dan tidak menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Pihak Pemkab Klungkung juga mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk tidak beraktivitas di depan terminal.
"Kalau sampai batas waktu, tidak juga mau pindah maka akan dilakukan upaya paksa dengan penetiban, ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Klungkung, Wayan Sukasta.
Pedagang yang berjualan di depan terminal itu kebanyakan membawa mobil. Mereka disarankan masuk areal pasar namun dengan ketentuan harus berjualan pada pukul 17.00 hingga 03.00 Wita agar tidak mengganggu para pedagang Pasar Galiran yang kebanyakan berskala kecil.
Kebijakan Pemkab Klungkung itu diprotes para pedagang yang selama ini berjualan dengan menggunakan mobil di depan Terminal Galiran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sudah berkali-kali mereka diingatkan agar berjualan di dalam Pasar Galiran sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di depan terminal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Klungkung, Wayan Parna.
Pemkab Klungkung sudah memberikan batas waktu agar mulai 23 Maret 2014, pedagang yang selama ini mangkal di depan Terminal Galiran masuk ke dalam areal pasar.
"Kami melakukan pendekatan agar pada tanggal tersebut mereka sudah mematuhinya," kata Wayan Parna.
Sebelumnya Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan para pedagang, baik di depan terminal maupun di dalam pasar, agar menjaga keindahan kota dan tidak menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Pihak Pemkab Klungkung juga mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk tidak beraktivitas di depan terminal.
"Kalau sampai batas waktu, tidak juga mau pindah maka akan dilakukan upaya paksa dengan penetiban, ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Klungkung, Wayan Sukasta.
Pedagang yang berjualan di depan terminal itu kebanyakan membawa mobil. Mereka disarankan masuk areal pasar namun dengan ketentuan harus berjualan pada pukul 17.00 hingga 03.00 Wita agar tidak mengganggu para pedagang Pasar Galiran yang kebanyakan berskala kecil.
Kebijakan Pemkab Klungkung itu diprotes para pedagang yang selama ini berjualan dengan menggunakan mobil di depan Terminal Galiran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014