Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menuntut pembuat alat pengisap sabu-sabu dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa M Untung yang bekerja sebagai buruh bangunan dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
JPU Haris Widiasmoro menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Pura Demak, Denpasar barat, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 17.00 Wita karena kedapatan membuat bong dan menyimpan sabu-sabu seberat 0.02 gram.
Terdawa menyimpan sabu-sabu itu di dalam bungkus rokok yang sudah ditemukan dilantai kamar kosnya dan menemukan sejumlah bong atau alat isap siap pakai dikediamannya tersebut.
Polisi menggeledah kos-kosan milik terdakwa karena berawal dari adanya penangkapan temannya, Sigit dan Diah Putri yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.
Terdakwa mengakui membeli barang barang haram tersebut dari temannya, Jangan yang kini masih buron seharga Rp450 ribu. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa M Untung yang bekerja sebagai buruh bangunan dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
JPU Haris Widiasmoro menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Pura Demak, Denpasar barat, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 17.00 Wita karena kedapatan membuat bong dan menyimpan sabu-sabu seberat 0.02 gram.
Terdawa menyimpan sabu-sabu itu di dalam bungkus rokok yang sudah ditemukan dilantai kamar kosnya dan menemukan sejumlah bong atau alat isap siap pakai dikediamannya tersebut.
Polisi menggeledah kos-kosan milik terdakwa karena berawal dari adanya penangkapan temannya, Sigit dan Diah Putri yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.
Terdakwa mengakui membeli barang barang haram tersebut dari temannya, Jangan yang kini masih buron seharga Rp450 ribu. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014