Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti pengaduan puluhan nasabah PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) yang menduga direktur perusahaan tersebut melakukan penipuan dan penggelapan atas dana jaminan yang telah disetorkan sebelumnya.
Puluhan nasabah yang hampir setahun resah, karena dana milik mereka tidak jelas itu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mengadukan kasus tersebut, Kamis.
Beberapa perwakilan dari mereka kemudian diterima oleh Kepala Sub-Direktorat IV, Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini.
Polisi berencana memanggil direktur perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang jasa konsultasi keuangan itu untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum para nasabah, I Gede Wija Kusuma mengungkapkan kedatangan para kliennya ke Polda Bali untuk melakukan konfirmasi terkait upaya pencairan yang sudah dua kali tidak jadi dan tidak jelas.
"Sebulan lalu Adi Wijaya membuat surat penyataan di depan penyidik bahwa dia akan membayar kepada nasabah pada 7 Maret. Tetapi sehari sebelumnya ada informasi ditunda dan dibayar 12 Maret. Namun hingga sekarang belum ada yang diterima nasabah," ucapnya.
Pihaknya menginginkan agar bos FMS itu segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan uang miliaran rupiah milik nasabah yang kini belum jelas.
"Kami berharap yang bersangkutan (Adi Wijaya) ditahan karena memenuhi pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Meski aset perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, itu dikhawatirkan bisa dibekukan polisi pascapengaduan, pihaknya tidak khawatir terhadap masalah itu.
"Tidak masalah kalau dibekukan, nanti bisa dilelang," katanya.
Salah seorang nasabah, yakni Ida Bagus Ardana, mengaku bahwa dirinya sudah tidak memberikan toleransi lagi kepada direktur FMS mengingat telah berulang kali diberikan bilyet giro, namun tak bisa dicairkan karena ternyata tidak ada dananya. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Puluhan nasabah yang hampir setahun resah, karena dana milik mereka tidak jelas itu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mengadukan kasus tersebut, Kamis.
Beberapa perwakilan dari mereka kemudian diterima oleh Kepala Sub-Direktorat IV, Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini.
Polisi berencana memanggil direktur perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang jasa konsultasi keuangan itu untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum para nasabah, I Gede Wija Kusuma mengungkapkan kedatangan para kliennya ke Polda Bali untuk melakukan konfirmasi terkait upaya pencairan yang sudah dua kali tidak jadi dan tidak jelas.
"Sebulan lalu Adi Wijaya membuat surat penyataan di depan penyidik bahwa dia akan membayar kepada nasabah pada 7 Maret. Tetapi sehari sebelumnya ada informasi ditunda dan dibayar 12 Maret. Namun hingga sekarang belum ada yang diterima nasabah," ucapnya.
Pihaknya menginginkan agar bos FMS itu segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan uang miliaran rupiah milik nasabah yang kini belum jelas.
"Kami berharap yang bersangkutan (Adi Wijaya) ditahan karena memenuhi pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Meski aset perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, itu dikhawatirkan bisa dibekukan polisi pascapengaduan, pihaknya tidak khawatir terhadap masalah itu.
"Tidak masalah kalau dibekukan, nanti bisa dilelang," katanya.
Salah seorang nasabah, yakni Ida Bagus Ardana, mengaku bahwa dirinya sudah tidak memberikan toleransi lagi kepada direktur FMS mengingat telah berulang kali diberikan bilyet giro, namun tak bisa dicairkan karena ternyata tidak ada dananya. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014