Denpasar (Antara Bali) - Penyedia tempat pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Jalan Tibung Sari, Denpasar, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Kariasa (39) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo 56 ke-2 KUHP.

"Terdakwa telah membantu melakukan penyimpanan untuk kegiatan usaha gas bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan," kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa selaku pemilik gudang di Jalan Tibung Sari pada 2 April 2013 menyewakan gudang tersebut kepada I Putu Sujana dan I Wayan Wardana sebagai tempat pengoplosan elpiji tersebut.

Terdakwa menyewakan gudang tersebut kepada dua temannya itu dengan biaya Rp60 ribu per hari untuk dijadikan tempat pengoplosan elpiji dari tabung 12 kilogram ke dalam tabung 3 kilogram.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan langsung menangkapnya. Terdakwa diamankan petugas karena telah menyediakan tempat pengoplosan elpiji bersubsidi. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014