Denpasar (Antara Bali) - Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah dari Bali akan memanfaatkan 12 hari masa kampanye dari 21 hari yang tersedia dalam jadwal rapat umum secara nasional.

"Serangkaian Nyepi, lima hari kampanye ditiadakan yakni dari 28 Maret-1 April 2014. Selain itu, berdasarkan kesepakatan dengan parpol, pada 25 Maret, 2 dan 4 April juga kampanye dikosongkan dan 5 April digunakan untuk melakukan persembahyangan bersama. Jadi khusus di Bali, total ada sembilan hari tidak digunakan untuk kampanye rapat umum," kata komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Kampanye, Kadek Wirati, di Denpasar, Rabu.

Jadwal kampanye tersebut sudah disepakati berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 1 Maret 2014 yang dihadiri oleh pihak dari Polda Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Bali, Satpol PP, Biro Tapem, Biro Hukum, anggota KPU kabupaten/kota divisi kampanye serta partai politik dan calon anggota DPD Provinsi Bali. Kampanye terbuka atau rapat umum, jika mengacu jadwal nasional berlangsung selama 21 hari yakni dari 16 Maret-5 April 2014.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, lanjut dia, nanti terbagi menjadi empat zona kampanye dengan rata-rata setiap zona melingkupi dua hingga tiga kabupaten.

Zona I meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Zona II yakni Kabupaten Badung dan Tabanan, Zona III meliputi Kabupaten Jembrana dan Buleleng dan Zona IV terdiri dari tiga kabupaten yakni Bangli, Klungkung dan Karangasem.

"Dalam 12 hari masa kampanye itu, setiap parpol mendapat kesempatan empat kali untuk mengadakan kampanye rapat umum. Sementara itu, dalam setiap zona, masing-masing parpol kebagian jatah untuk satu kali kampanye rapat umum," ujar Wirati.

Mantan anggota Bawaslu Bali itu menambahkan, setiap harinya ada empat parpol yang akan mendapat kesempatan untuk mengadakan kampanye terbuka dari pukul 09.00-17.00 Wita. Ia mencontohkan di hari pertama kampanye (16 Maret) yang mendapatkan kesempatan berkampanye adalah Partai Nasdem, PKB, PKS dan PDIP.

"Jadwal kampanye yang sudah tersusun itu juga sudah mencakup kampanye yang dihadiri juru kampanye nasional dan calon anggota DPR yakni pada 17, 18, 22, 26, 27 Maret dan 3 April 2014," kata Wirati.

Ia mengemukakan ada tujuh hal yang dilarang pada saat kampanye terbuka atau rapat umum nanti yakni mempersoalkan dasar negara,UUD 1945, bentuk NKRI; membawa atribut partai lain/peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; membahayakan keutuhan NKRI; dan menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon dan/peserta lain.

"Selain itu juga dilarang mengganggu ketertiban umum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye serta memobilisasi WNI yang belum mmenuhi syarat sebagai pemilih," ucapnya.

Kampanye rapat umum akan dibuka dengan kampanye damai pada 15 Maret dengan karnaval sepeda hias dari Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon menuju ke Taman Budaya (Art Center) Denpasar. Setelah itu dilanjutkan dengan hiburan untuk masyarakat. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014