Negara (Antara Bali) - DPC SPSI Jembrana merasa, tim pengawas Upah Minimum Kabupaten (UMK), dari Provinsi Bali, yang turun ke beberapa perusahaan beberapa waktu lalu tidak serius.
"Karena setelah mereka datang ke perusahaan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya, padahal banyak pengusaha yang melanggar UMK," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, seharusnya pengawas ketenagakerjaan melakukan tindakan terhadap pengusaha yang melanggar UMK, sesuai tugas mereka dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Kalau hanya diam seperti sekarang, tidak ada gunanya mereka turun. Jangan salahkan buruh, jika ada persepsi mereka main mata atau kongkalikong dengan pengusaha," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Jembrana, I Made Budiasa belum berhasil dikonfirmasi, karena dua kali dihubungi ponselnya tidak diangkat.
Beberapa waktu lalu tim pengawas tenaga kerja dari Pemprov Bali, datang ke Jembrana, atas permintaan Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial, karena daerah ini belum memiliki pengawas bersertifikasi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014