Jakarta (Antara Bali) - Komisi IX DPR-RI menyatakan penyelesaian masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di BUMN bukan agenda politik, tetapi murni sebagai tugas untuk menyelesaikan amanah konstitusi.
"Tidak ada kaitan pembahasan penyelesaian outsourcing ini dengan politik menjelang Pemilu, tapi merupakan tanggungjawab kami kepada masyarakat terutama para buruh," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Indra, ketika UU tidak dijalankan, maka DPR sebagai legislatif harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.
"Kita tidak ingin masalah outsourcing berlarut-larut, sehingga harus dicarikan solusi terbaik," kata Indra.
Pada rapat yang dimulai sekitar 10:30 WIB, sedianya juga menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit.
Rapat berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sesungguhnya penyelesaian masalah outsourcing di BUMN tidak merupakan hal yang sulit.
"Faktanya telah terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan secara masif di BUMN. Kasus paling parah adalah gaji yang di bawah upah minimum regional," ujar Rieke.
Ia menjelaskan, karakter BUMN dalam mengelola ketenagakerjaan justru lebih sadis dibanding swasta.
"Kalau swasta melakukan pelanggaran memberi upah di bawah garis minimum, kita uber dan pemilik perusahaan dipenjara 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Sementara di BUMN justru tenang-tenang saja bahkan melakukan PHK sepihak," tegasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tidak ada kaitan pembahasan penyelesaian outsourcing ini dengan politik menjelang Pemilu, tapi merupakan tanggungjawab kami kepada masyarakat terutama para buruh," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Indra, ketika UU tidak dijalankan, maka DPR sebagai legislatif harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.
"Kita tidak ingin masalah outsourcing berlarut-larut, sehingga harus dicarikan solusi terbaik," kata Indra.
Pada rapat yang dimulai sekitar 10:30 WIB, sedianya juga menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit.
Rapat berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sesungguhnya penyelesaian masalah outsourcing di BUMN tidak merupakan hal yang sulit.
"Faktanya telah terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan secara masif di BUMN. Kasus paling parah adalah gaji yang di bawah upah minimum regional," ujar Rieke.
Ia menjelaskan, karakter BUMN dalam mengelola ketenagakerjaan justru lebih sadis dibanding swasta.
"Kalau swasta melakukan pelanggaran memberi upah di bawah garis minimum, kita uber dan pemilik perusahaan dipenjara 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Sementara di BUMN justru tenang-tenang saja bahkan melakukan PHK sepihak," tegasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014