Denpasar (Antara Bali) - Kota Denpasar meraih penghargaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kategori kawasan berbudaya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Penghargaan ini diberikan karena komitmen Pemerintah Kota Denpasar terhadap keberaadan Usaha Kecil dan Menengah," kata Kepala Dinas Koperasi Kota Denpasar Luh Gede Hariasih, Selasa.

Hariasih menambahkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada Kota Denpasar karena dinilai memiliki karya-karya intelektual yang berperan dalam peningkatan perekonomian masyarakat.

"Kami menilai penghargaan tersebut berkat kerja keras masyarakat Kota Denpasar yang memiliki kreavifitas tinggi dalam mempertahankan UMKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang selalu memberikan dukungan melalui sosialisasi rutin.

Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya mengajukan usulan kepada Kemenkumham atas beberapa merek dan desain produk untuk dipatenkan.

Kemenkumham memberikan penghargaan tersebut kepada pihak-pihak atau daerah yang memiliki peran meningkatkan produktivitas masyarakat yang menghasilkan karya-karya intelektual, seperti seni tari, lukisan, dan ukiran.

Menurut Hariasih, perlindungan dan jaminan atau hak kekayaan intektual merupakan suatu persyaratan umum dalam menumbuhkembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif.

Sistem perlindungan HAKI meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sebagai tulang punggung perekonomian.

"Diharapkan produk-produk yang telah mendunia seperti kerajinan perak, kuliner, dan produk kreatif masyarakat, akan membawa peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dan secara umum akan berkontribusi terhadap kemajuan ekonimi nasional," ujar Hariasih. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014