Singaraja (Antara Bali) - Polisi meringkus buruh bangunan terkait perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur di Desa Munduk, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana di Singaraja.

Pelaku berinisial IKS (21) dilaporkan oleh orang tua korban berinisial KMR (12). Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.

"Yang pertama mengajak korban ke rumah, saya. Setelah itu korban datang sendiri, tidak ada paksaan," ujar IKS.

Menurut Adnyana, dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku belum ada indikasi pemaksaan dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Namun karena menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang, kasus itu tetap kami proses," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun serta denda maksimal Rp300 juta dan minimal Rp 60 juta. (WRA) 

Pewarta:

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014