Singaraja (Antara Bali) - Belasan warga Desa Bungkulan mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin, untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan pungutan liar Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2012.

Nyoman Sukradi mengungkapkan bahwa di desanya beredar surat pernyataan bahwa warga tidak akan mempermasalahkan pungutan permohonan sertifikat lahan melalui Prona pada tahun 2012.

"Kami resah dengan adanya surat pernyataan itu. Seakan-akan warga yang telanjur melaporkan adanya pungli diintimidasi," ujarnya didampingi Kadek Bendesa selaku Koordinator Forum Peduli Masyarakat Bungkulan (FPMB).

Oleh sebab itu, sejumlah warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, mendatangi Kejari Singaraja untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus pungli Prona.

"Surat itu malah diantar aparat desa ke rumah-rumah. Kami sangat sayangkan ada surat-surat seperti ini. Orang-orang yang tidak paham konsekuensinya, bisa saja jadi korban," ujar Bendesa.

Kedatangan warga Desa Bungkulan diterima jaksa fungsional Kejari Singaraja I Made Karta Wijaya. Kepada warga Wijaya menyatakan bahwa kasus pungli Prona di Desa Bungkulan telah memasuki tahap pengumpulan bahan penyidikan.

"Kami perkirakan bulan ini telah memasuki proses penyidikan," katanya menambahkan.

Warga Desa Bungkulan melaporkan dugaan terjadinya pungli Prona tahun 2012 yang menyasar 35 warga dengan nilai pungutan antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per berkas sertifikat.

Di Kabupaten Buleleng mulai tumbuh kesadaran warga untuk melaporkan pungli pengurusan sertifikat lahan melalui Prona yang seharusnya gratis.

Kasus pungli Prona di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan terdakwa kepala desa setempat. (WRA) 

Pewarta:

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014