Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembobolan brankas di pertokoan mal Beach Walk, Kuta, Bali, senilai Rp36 juta dihukum penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis terhadap Afriando Dungus dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Cening Budiana.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa melakukan aksi kejahatannya di salah satu toko butik milik Merry Natalina di mal Beach Walk, Kuta, Kabupaten Badung, pada 25 November 2013, pukul 08.50 Wita.

Terdakwa membongkar pintu toko tersebut dengan cara menendang tangga yang menimpa "rolling door" itu, kemudian Afriando mengambil isi brankas dan dimasukan ke dalam tas hitam.

Setelah berhasil membawa kabur brankas tersebut, terdakwa membuka kotak yang berisi uang senilai Rp36 juta itu dengan menggunakan batu hingga rusak.

Terdakwa tidak dapat mengelak saat tertangkap oleh polisi di kosannya di Jalan Taman Sari, Kuta. Kepada petugas terdakwa mengaku mencuri barang tersebut untuk membeli produk Q-net senilai Rp12 juta, Rp2 juta dibelanjakan sehari-hari dan sisanya disimpan.

Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Afriando Dungus yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014