Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, pihaknya mencoret tiga nama calon legislatif (Caleg) dari daftar caleg Pemilu Legislatif 9 April 2014, akibat tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga caleg itu terdiri atas Nengah Alus caleg PDIP nomor urut 4 Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula dan caleg PKPI Dapil 2 Kecamatan Sawan atas nama I Gede Pasek Suteja nomor urut 5, kata Ketua KPU Gede Suardana di Singaraja, Rabu.

Ia mengatakan, satunya lagi caleg dari Partai Nasdem atas nama Komang Bagiarta dari Dapil 4 Kecamatan Seririt-Gerokgak gugur karena telah dilantik menjadi Kepala Desa Kalisada.

Pihaknya belum tahu pasti soal adnya dua caleg yang meninggal. Pasalnya, pemberitahuan resmi diterima KPU hanya dari kantor desa tempat dimana I Gede Pasek Suteja tinggal.

"Yang kami terima pemberitahuan secara resmi baru caleg atas nama I Gede Pasek Suteja dari PKPI. Sedang informasi meninggalnya caleg PDIP dari Dapil Kubutambahan-Tejakula belum kami terima," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Suardana, jika memang benar telah meninggal maka sesuai ketentuan keduanya secara otomatis tercoret dari daftar caleg karena sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. (MDE/ADT)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014