Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengumumkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 sebelumnya menjadi pegawai kontrak di lingkungan dinas Ibu Kota Provinsi Bali itu.

"Seleksi CPNS yang diumumkan sekarang sebelumnya sudah ada di portal on line Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera (KemenPAN), kami hanya melakukan pencocokan dengan pengumuman resmi dari pusat," kata Wakil Ketua II Panitia Penerimaa CPNS Kota Denpasar Dewa Nyoman Sudarsana , Selasa.

Peserta seleksi yang lolos menjadi CPNS sebanyak 250 orang dari 580 orang pendaftar. Untuk selanjutnya peserta yang lolos seleksi tersebut akan melengkapi persyaratan administrasinya kembali seperti pengumpulan ijazah, surat keterangan bekerja di instansinya, dan beberapa surat keterangan lain.

"Pemberkasan tersebut akan segera dilakukan, namun untuk berapa lama prosesnya kami belum bisa menentukan karena semuanya kewenangan dari pusat," katanya.

Dewa Nyoman Sudarsana yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Denpasar menyampaikan untuk selanjutnya setelah selesai pemberkasan ulang tersebut pihaknya akan menyerahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 10 Bali-Nusra.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengesahan berkas di BKN dan akan dikeluarkan nomor induk pegawai (NIP)," ujarnya.

Setelah menerima NIP, lanjut Sudarsana, berkas tersebut akan dimohonkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai CPNS dari Wali Kota Denpasar.

"Untuk berjalannya proses tersebut kami masih menunggu instruksi dari pusat," ujarnya.

Acara pengumuman CPNS Kota Denpasar dilakukan di Gedung Swaka Dharma, acara tersebut dihadiri oleh sekretaris daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara, perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Dalam pengecekan nama peserta CPNS antara berkas asli dan data yang diperoleh di portal online Kemen PAN ditemukan dua nama yang berbeda karena kekurang beberapa karakter huruf di belakang.

Dari pihak Ombudsman dan BPKP yang hadir sebagai pengawas dan perwakilan publik memaklumi hal tersebut dengan alasan jika nama seseorang sudah sama minimal 30 karakter huruf, maka hal tersebut tidak menjadi permasalahan.(WRA)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014