Denpasar (Antara Bali) - Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPan-RB) Eko Prasojo mengatakan salah satu alasan memperpanjang masa pensiun PNS karena angka harapan hidup masyarakat tinggi, rata-rata pria 67 tahun dan perempuan 69 tahun.

"Dengan alasan tersebut kami melakukan kesepakatan dengan DPR RI untuk memperpanjang masa pensiun PNS dari 56 menjadi 58 tahun," kata WamenPan-RB Eko Prasojo di Denpasar, Selasa.

Mulai 1 Februari 2014 pejabat eselon I dan II (jabatan pimpinan tertinggi) akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun pegawai eselon III dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Selain alasan itu, Eko Prasojo menilai untuk memproduksi sumber daya manusia yang berkompeten akan membutuhkan waktu yang lama.

"Namun kebijakan tersebut akan diikuti dengan pensiun dini," ujarnya.

Kebijakan pensiun dini akan dikenakan kepada pegawai yang tidak produkltif dan kompetitif. "Hal tersebut menjadi sebuah langkah rasional dalam mengatur jumlah pegawai pemerintah," katanya.

Dalam menerapkan kebijakan pensiun dini itu, ia mengaku akan melakukan uji kompetensi kepada semua pegawai pemerintah di Indonesia, akan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan memasuki masa pensiun, jika tidak memenuhi akan dikenakan pensiun dini.

"Untuk target berapa jumlah yang akan dikenai pensiun dini kami belum melangkah ke arah sana, tapi, nanti kami akan melakukan kajian dan uji kompetensi," ujarnya.

Ia menambahkan, batas waktu pensiun pegawai Indonesia adalah yang paling singkat di antara negara-negara ASEAN yakni 56 tahun. Sedangkan di Singapura dan Malaysia itu sudah 60-65 tahun.

"Seperti dosen, auditor, dan guru umur di atas 50 tahun masih berkompeten, namun tidak semua, jika yang tidak mampu akan kami dorong pensiun dini," ujar Eko Prasojo.(WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014