Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan teman sendiri dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Made Suweda kepada Paulus Ngara itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Paulus Ngara yang terbukti menghilangkan nyawa Yohanes Longo sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer karena adanya unsur yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban," kata Made Suweda.

Terdakwa membunuh korban di depan Balai Banjar Kertapura di Jalan Soka, Denpasar, pada 8 Juli 2013 pukul 21.30 Wita dengan menggunakan pisau milik temannya, Damianus.

Terdakwa melakukan pembunuhan karena merasa jiwanya terancam saat melihat korban membawa parang sehingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

Begitu melihat korban membawa parang, terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bali itu langsung bergegas menuju rumah kos temannya untuk meminjam pisau.

Setelah korban terbunuh, terdakwa melarikan diri. Jasad korban pun ditemukan Ida Bagus Mahardika (32) saat melintas di Jalan Soka pada malam itu.

Terdakwa mengaku menyesal melakukan pembunuhan tersebut dan selama persidangan Paulus Ngara yang didampingi penasihat hukum itu menyatakan tidak akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014