Negara (Antara Bali) - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Jembrana menggerebek pesta sabu-sabu, yang dilakukan dua orang warga Kabupaten Tabanan, di Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana.

"Mereka kami tangkap, saat menghisap sabu-sabu di rumah mertua salah seorang pelaku. Kami temukan sabu-sabu, beserta alat penghisapnya yang mereka buat sendiri," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Senin.

Dari dua tersangka yaitu Wayan AK dan Made W, polisi memperoleh sisa sabu-sabu seberat, 0,4 gram, yang mereka bawa dari Denpasar.

Menurutnya, dari pengkuan dua orang tersebut, yang membawa barang haram tersebut adalah Wayan AK, yang mengaku, diberikan mantan rekan kerjanya di Denpasar.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (1) yunto pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014