Negara (Antara Bali) - DPC SPSI Jembrana, Bali, minta perusahaan nakal yang tidak membayar
buruhnya sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) ditindak, bersamaan dengan
kedatangan Tim Pengawas Provinsi Bali, ke daerah ini.
"Kami tahu hari ini, ada tim pengawas dari provinsi yang datang ke beberapa pabrik di Desa Pengambengan. Kami minta tim menggunakan wewenangnya untuk mengambil tindakan tegas, terhadap perusahaan yang melanggar UMK," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Bali, Selasa.
Menurut dia, tim pengawas turun setelah pihaknya bersurat dengan menyertakan fakta dan bukti dugaan pelanggaran pembayaran upah buruh di sejumlah pabrik pengalengan dan tepung ikan, di Desa Pengambengan.
Dari pantauan yang dilakukan SPSI, ia mengatakan, berdasarkan pembayaran gaji bulan Januari, masih banyak perusahaan yang melanggar UMK.
"Kami minta pengawas tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga tindakan terhadap perusahaan. Kalau perlu, lanjutkan ke proses hukum sesuai undang-undang tenaga kerja," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memantau tindakan pengawas setelah mereka turun ke sejumlah perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana, Made Budiasa saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim pengawas provinsi tersebut, namun hal tersebut atas permintaan instansinya.
"Karena kami belum memiliki pengawas ketenagakerjaan yang tersertifikasi, kami minta bantuan ke provinsi. Kedatangan tim tersebut bukan untuk membuat keributan, tetapi mengantisipasi sejak dini dan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar membayar tenaga kerjanya sesuai UMK," katanya.(GBI/ADT)
"Kami tahu hari ini, ada tim pengawas dari provinsi yang datang ke beberapa pabrik di Desa Pengambengan. Kami minta tim menggunakan wewenangnya untuk mengambil tindakan tegas, terhadap perusahaan yang melanggar UMK," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Bali, Selasa.
Menurut dia, tim pengawas turun setelah pihaknya bersurat dengan menyertakan fakta dan bukti dugaan pelanggaran pembayaran upah buruh di sejumlah pabrik pengalengan dan tepung ikan, di Desa Pengambengan.
Dari pantauan yang dilakukan SPSI, ia mengatakan, berdasarkan pembayaran gaji bulan Januari, masih banyak perusahaan yang melanggar UMK.
"Kami minta pengawas tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga tindakan terhadap perusahaan. Kalau perlu, lanjutkan ke proses hukum sesuai undang-undang tenaga kerja," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memantau tindakan pengawas setelah mereka turun ke sejumlah perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana, Made Budiasa saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim pengawas provinsi tersebut, namun hal tersebut atas permintaan instansinya.
"Karena kami belum memiliki pengawas ketenagakerjaan yang tersertifikasi, kami minta bantuan ke provinsi. Kedatangan tim tersebut bukan untuk membuat keributan, tetapi mengantisipasi sejak dini dan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar membayar tenaga kerjanya sesuai UMK," katanya.(GBI/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014