Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Pusat belum memutuskan perubahan jadwal kampanye terbuka di Pulau Dewata terkait usulan KPU Bali untuk meniadakan kampanye selama lima hari dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1936 pada akhir Maret 2014.

"Kami sudah menyampaikan usulan itu langsung ke KPU Pusat. Informasi terakhir memang jadwal itu belum diputuskan karena masih dalam proses," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama pemilu damai, di Denpasar, Senin.

Sebelumnya KPU Bali dalam rapat konsolidasi nasional di Jakarta sudah mengajukan supaya pada 30, 31 Maret serta 1 April 2014 kampanye terbuka di Pulau Dewata ditiadakan, namun setelah mendapat tambahan usulan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali usulan peniadaan kampanye menjadi lima hari yakni pada 28, 29, 30 dan 31 Maret dan 1 April 2014.

"Kemungkinan akan diakomodir dengan menggeser beberapa jadwal kampanye di Bali. Tentu saja nanti tetap memperhatikan unsur keadilan, kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk berkampanye bagi peserta partai politik dan calon anggota DPD," ucapnya.

Oleh karena belum ada keputusan resmi, Raka Sandi meminta berbagai kalangan untuk bersabar dan kalau sudah ada akan segera diinformasikan.

Sesuai dengan Peraturan KPU telah ditetapkan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum secara nasional selama 21 hari yakni dari 16 Maret-5 April 2014. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014