Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap terpidana kasus pembunuhan mahasiswi STIKES Bali, Wayan Budhi alias Panjul.

"Itu dari penyidik yang akan menetapkan waktu pemeriksaan," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, meskipun waktu pemeriksaan merupakan kewenangan tim penyidik namun pihaknya akan segera memeriksa dan menindaklanjuti adanya informasi bahwa masih ada pelaku lain yang berperan melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi STIKES Bali, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan untuk memeriksa terpidana seumur hidup itu mengingat saat ini telah menjadi warga binaan di Rumah Tahanan di Kota Negara, Kabupaten Jembrana atau berada dalam pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia tidak menyebutkan adanya kendala dalam proses pemeriksaan namun menyebutkan bahwa pengajuan untuk memeriksa Panjul kepada pihak terkait telah dilakukan penyidik.

"Ini harus ada tahapan pemeriksaan. Jadwal kapan akan diperiksa dan informasi melalui surat akan kami tindaklanjuti," ucap Djoko.

Meskipun demikian, polisi tidak menargetkan kapan pengungkapan kembali kasus yang sempat menghebohkan publik di Pulau Dewata tahun 2010 lalu itu akan usai dilakukan.

"Secepatnya (pengungkapan kasus) dengan mengikuti perkembangan," imbuhnya.

Sebelumnya orangtua korban, Dewa Gede Suparta, telah menjalami beberapa kali pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Pihak keluarga yakin bahwa masih ada pelaku lain yang berperan dibalik kematian putrinya itu dengan adanya bukti baru berupa surat pengakuan dari Panjul yang mengaku ada pelaku lain.

Namun hingga saat ini belum ada titik terang pengungkapan kasus tersebut dari pihak kepolisian. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014