Denpasar (Antara Bali) - Dua warga negara asing yang melakukan pengeroyokan terhadap pemandu wisata di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, diganjar hukuman penjara selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono kepada dua terdakwa, Frederick Wong Wei, warga negara Malaysia, dan Way Yiu Fai, warga Hong Kong, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan bulan kepada Frederick dan Yiu Fai yang terbukti melakukan penganiyayaan terhadap Hendra Haryanto (34).

Majelis hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 KUHP karena adanya unsur penganiayaan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Sugeng Riyono. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014