Amlapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Karangasem I Nyoman Oka Antara memprotes jaksa penuntut umum terkait sidang kasus penusukan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis.

"Saya tidak diberitahu, tiba-tiba sidang sudah berlangsung," katanya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, untuk menyampaikan protes.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karangasem itu mengaku datang ke PN Amlapura, pagi-pagi sekali. Namun dia mendapat pemberitahuan bahwa sidang kasus penusukan yang dilakukan terdakwa I Gede Gunawan ditunda.

Saat Oka Antara meninggalkan PN Amlapura, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima bulan. "Kami curiga ada yang bermain di balik kasus ini," kata Oka Antara.

Sejak awal dirinya mengaku tidak ada masalah dengan terdakwa. "Dia tiba-tiba mempermasalahkan baliho dan menyerang saya dengan mencoba menusuk saya," kata politikus PDIP itu.

Dia juga menyesalkan sikap Kejari dan PN Amlapura yang dalam dua kali sidang terakhir tidak memberitahunya. "Padahal yang jadi korban penusukan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Amlapura Ivan Jaka MW membantah adanya intervensi politik dalam menyidangkan kasus itu. "Kami bekerja secara professional. Jika ada indikasi ada jaksa yang bermain, kami langsung sidik," ucapnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014