Denpasar (Antara Bali) - Pemakai narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Putusan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ketut Anom Wirakanta terhadap Erwin Rahadi itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Wirakanta.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung, pada 17 Oktober 2013 sekitar pukul 12.15 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,24gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1 juta yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam saku celana jins bagian kiri belakang.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya Ari Suseno yang kini masiH buron. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, Erwin Rahadi yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014