Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah vila di Jalan Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali, karena tidak dilengkapi dokumen perizinan, Rabu.

"Vila-vila itu langsung kami segel karena tidak ada izin operasi," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila.

Dalam razia untuk menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 1998 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu petugas menyasar lima kecamatan, yakni Gianyar, Blahbatuh, Payangan, Ubud, dan Tampaksiring.

Di Desa Petak, Kecamatan Gianyar, petugas menghentikan pembangunan rumah milik warga yang tak dilengkapi IMB.

Demikian pula di Desa Medahan, petugas menertibkan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha pembuatan "paving" milik PT Adi Murti.

Sementara itu, di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, petugas menertibkan satu unit bangunan vila yang diduga ilegal.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap vila di Desa Bukian, Kecamatan Payangan.

Di Desa Tebesaye, Kecamatan Ubud, petugas menertibkan satu menara pemancar dan satu unit bangunan yang nantinya diperuntukkan sebagai restoran.

"Dari hasil sidak, kami mengamankan dua unit alat pemotong besi dan satu unit kunci kontak genset," kata Susila. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014