Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan memantau data transaksi keuangan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali secara "online" untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan.

Pemantauan secara "online" itu berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Bali Arman Syifa dengan para bupati/wali kota dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali I Made Sudja di Denpasar, Selasa.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

"Dasar pelaksanaan kesepakatan ini adalah Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan," ujarnya.

Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pelaksanaan akses data transaksi transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Bali secara "on line" atau "e-audit financial tracking" pada PT BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Manfaat "e-audit financial tracking" adalah memberikan sharing knowledge dari BPK kepada pemerintah kabupaten/kota se-Bali dalam mencegah dan mendekati anomali transaksi bank serta mempercepat proses pelaporan keuangan. (M038)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014