Jakarta (Antara Bali) - Tim pengacara bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman mendatangi Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, untuk meminta Mendagri Gamawan Fauzi menunda pelantikan pasangan Gubernur terpilih Jatim Soekarwo-Saifullah.
"Kami di sini, selaku kuasa hukum Khofifah, seharusnya ketemu Mendagri untuk menjelaskan permohonan kami agar tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah. Tetapi karena (Mendagri) tidak di tempat, maka kami masukkan surat," kata perwakilan tim kuasa hukum Romulo Silaen.
Romulo mengatakan permintaan penangguhan pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menyangsikan putusan hasil sengketa Pilkada Jatim pada Oktober 2013.
"Seharusnya dalam Putusan Panel Khofifah-Herman yang menang, tetapi kenapa bisa berubah setelah Akil ditangkap (oleh KPK). Artinya kan ada cacat hukum. Maka sekarang kami mau minta Mendagri untuk tidak melantik terlebih dahulu," jelas Romulo.
Menurut dia, Putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah dalam sengketa Pilkada Jatim melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, pasal 28 ayat 1.
Pasal tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa MK mengadili perkara dengan sembilan hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa bisa dihadiri tujuh orang hakim dan dipimpin oleh Ketua MK.
"Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa bila (Ketua) berhalangan dapat digantikan dengan Wakil Ketua MK, tetapi apa yang dimaksud berhalangan itu penjelasannya sudah sangat jelas, meninggal dunia, jiwa dan fisiknya terganggu," kata Romulo.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi ketika ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penundaan pelantikan kecuali ada putusan berkekuatan hukum lain yang mengharuskan pelantikan itu ditunda.
"Karena sudah melalui proses hukum yang jelas, melalui Putusan MK yang final dan mengikat, jadi saya harus patuh pada undang-undang," kata Gamawan.
Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Soekarwo-Saifullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim juga sudah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 disebutkan bahwa Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami di sini, selaku kuasa hukum Khofifah, seharusnya ketemu Mendagri untuk menjelaskan permohonan kami agar tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah. Tetapi karena (Mendagri) tidak di tempat, maka kami masukkan surat," kata perwakilan tim kuasa hukum Romulo Silaen.
Romulo mengatakan permintaan penangguhan pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menyangsikan putusan hasil sengketa Pilkada Jatim pada Oktober 2013.
"Seharusnya dalam Putusan Panel Khofifah-Herman yang menang, tetapi kenapa bisa berubah setelah Akil ditangkap (oleh KPK). Artinya kan ada cacat hukum. Maka sekarang kami mau minta Mendagri untuk tidak melantik terlebih dahulu," jelas Romulo.
Menurut dia, Putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah dalam sengketa Pilkada Jatim melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, pasal 28 ayat 1.
Pasal tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa MK mengadili perkara dengan sembilan hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa bisa dihadiri tujuh orang hakim dan dipimpin oleh Ketua MK.
"Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa bila (Ketua) berhalangan dapat digantikan dengan Wakil Ketua MK, tetapi apa yang dimaksud berhalangan itu penjelasannya sudah sangat jelas, meninggal dunia, jiwa dan fisiknya terganggu," kata Romulo.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi ketika ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penundaan pelantikan kecuali ada putusan berkekuatan hukum lain yang mengharuskan pelantikan itu ditunda.
"Karena sudah melalui proses hukum yang jelas, melalui Putusan MK yang final dan mengikat, jadi saya harus patuh pada undang-undang," kata Gamawan.
Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Soekarwo-Saifullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim juga sudah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 disebutkan bahwa Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014